Tidak. Koperasi JMB Pusat hanya terbuka untuk karyawan aktif Jasa Marga dan atau anak perusahaannya.
Anggota dapat datang ke ruangan Koperasi JMB Pusat lalu mengisi formulir pendaftaran anggota, atau anggota dapat mengisi formulir secara online melalui link berikut.
Simpanan Pokok adalah simpanan bernilai Rp. 100.000,- yang cukup sekali dibayarkan ketika pertama kali mendaftar menjadi anggota, dan dapat diambil ketika sudah tidak menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan bernilai Rp. 100.000,- yang dibayarkan 1 (satu) bulan sekali secara rutin, dan dapat diambil ketika sudah tidak menjadi anggota.
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang nilainya dapat ditentukan sendiri oleh anggota, dan dibayarkan 1 (satu) bulan sekali secara rutin. Simpanan Sukarela dapat diambil kapan saja.
Simpanan Pokok & Wajib dapat diambil ketika sudah tidak menjadi anggota, dan perlu mengisi formulir pengunduran diri sebagai anggota Koperasi JMB Pusat terlebih dahulu.
Simpanan Sukarela dapat diambil kapan saja dengan mengisi formulir pengambilan simpanan sukarela terlebih dahulu.
Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan bagi anggota berdasarkan kontribusi masing-masing anggota terhadap Koperasi JMB Pusat, dan akan dibagikan setelah memperhitungkan laba dan rugi Koperasi Jasa Marga Bakti kantor Pusat.
Anggota wajib melunasi kewajiban terhadap Koperasi JMB Pusat terlebih dahulu. Sebelum mengundurkan diri anggota wajib mengisi dan mengajukan formulir yang telah disediakan Koperasi JMB Pusat.